Rumah Pinggir Jalan Harus Ada IMB

Rumah Pinggir Jalan  Harus Ada IMB

\"\"

BINTUHAN, BE - Bupati Kaur Gusril Fausi SSos, mengingatkan kepada sejumlah masyarakat Kaur, terutama yang memilik pemukiman dekat dengan jalan raya atau jalan lintas, untuk secepatnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut bupati IMB sangat diperlukan untuk pemukiman masyarakat yang berada di dekat jalan raya. Hal ini sebagai acuan pemilik lahan untuk membangun rumah dilokasi mana saja yang boleh didirikan rumah.

“Jangan sampai nanti lantaran tak ada IMB kemudian bila pelebaran jalan bangunannya ingin digusur mulai marah-marah dan melarang pembangunan,” kata bupati belum lama ini.

Dikatakan bupati, dengan mengantongi IMB itu masyarakat dapat pula kekuatan hukum kalau bangunannya secara legalitas sudah memenuhi standar dan juga sudah mengantongi izin dari pemerintah. Sehingga dimasa mendatang tak lagi ada rasa takut terjadi hal yang tak diinginkan misalnya penggusuran tanpa dikenakan biaya ganti rugi.

“Lebih cepat lebih baik, terutama bagi masyarakat yang ingin buat rumah baru, sementara yang sudah ada bangunan diminta juga buat IMB secepatnya,” tegas bupati.

Sementara itu, Kepala DPM-KPTSP Kaur, Alpian SH MH menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Kades yang intinya memberitahukan kepada Kades untuk melarang warga mendirikan bangunan terlalu dekat dengan jalan raya. Serta akan menerbitkan SE salah satunya yakni larangan mendirikan rumah dekat jalan raya tanpa mengantongi izin dari Kades setempat.

“Kepada masyarakat yang ingin membangun didekat jalan raya, harapan kita juga secepatnya mengurus IMB sehingga ada kekuatan hukumnya,”jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: